...|||ooooOO0OOoooo|||... Selamat Datang di Webblog Resmi Forum Anak Kabupaten Batang, Semoga Bermanfaat. ...|||ooooOO0OOoooo|||... Dukung Kabupaten Batang menuju Kabupaten Layak Anak.
On Selasa, Juni 30, 2009 by Lukman Hadi Lukito in ,    No comments
Magelang, CyberNews. Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto (44), pengusaha asal Bedono, Ambarawa, Kabupaten Semarang, menyatakan tekadnya untuk menguji keampuhan hukum di Indonesia. Terutama, menyangkut pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.

”Sesuai ajaran agama yang saya anut, pernikahan itu sah. Saya tidak salah kok dipenjarakan. Lantas pasal mana yang dapat menjerat saya,” katanya, kemarin, di Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM).

Seperti diberitakan, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan pernikahan siri dengan anak di bawah umur, Lutfiana Ulfa. Dia dijerat dengan pasal 82 dan/atau pasal 88 UU 28/2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 290 huruf e KUHP.

Di sisi lain, Syek Puji mengaku sudah melaporkan NShn, mantan penasihat hukumnya, ke Kongres Advokad Indonesia (KAI) di Yogyakarta, Minggu (28/6), dalam kasus dugaan pemerasan Rp 2,4 miliar. Selain menuntut pengembalian uang Rp 2,4 miliar, dia juga akan minta ganti rugi.

Namun, dia belum menyebut angka ganti rugi dari Nshn. ”Jumlahnya masih saya hitung, nanti lihat perkembangan terlebih dahulu,” kata pemilik PT Sinar Lendoh Terang ini kepada pers.

Menurut Syekh Puji, langkah itu sebagai bentuk rasa kekecewaaannya terhadap sikap Nshn yang dianggapnya telah membohongi dirinya. ”Dia ingkar janji, jadi harus mengembalian uang yang saya berikan secara utuh,” lanjutnya.

Bahkan, kata Syekh Puji, jumlah uang yang harus dikembalikan oleh Nshn lebih dari Rp 2,4 miliar. Karena Lutfiana Ulfa (istri Syeh Puji) juga telah memberikan sejumlah uang kepada Nshn, dalam nominal cukup besar.

Pengusaha kaligrafi kuningan ini mengaku telah membawa alat bukti pemberian uang kepada Nshn, baik berupa cek maupun giro. Rinciannya, Rp 1,4 miliar dibayarkan melalui BCA Cabang Semarang pada 18 Maret 2009. Ditambah cek Rp 700 juta dibayar pada 1 April 2009, dan terakhir melalui giro Rp 300 juta.

Sejauh ini, dia mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tuntutannya tadi. Meski demikian, dia menegaskan sikapnya untuk menghadapi Nshn. Syekh Puji tidak ambil pusing atas statemen Nshn yang menilai dirinya hanya mencari sensasi. ”Terserah, itu hak mereka mau mengatakan apa saja, yang penting uang saya dikembalikan,” ujarnya.

Penasihat hukum Syekh Puji, Dr H Teguh Samudera SH MH membenarkan bahwa kliennya akan minta ganti rugi kepada Nshn. ”Namun kami masih menunggu informasi dari kepolisian lebih dulu, baru kemudian akan kita tindak lanjuti, " jelasnya.

Dia mengatakan, akan berupaya menempuh jalur hukum dalam penanganan kasus ini. Baik secara perdata, pidana maupun kode etik. "Untuk kode etik, sebagai advokat, dia (Nshn, red) mestinya tidak memberikan janji-janji," lanjutnya.

Penyidikan
Laporan dugaan pemerasan yang menimpa Syehk Puji tidak seharusnya mempengaruhi proses penyidikan kasus pokok yang sempat menyeret pengusaha asal Bedono, Ambarawa itu, ke sel tahanan Polwiltabes Semarang.

Ketua LSM Central Java Police Wacth (CJPW) Aris Soenarto mengungkapkan, kasus Syehk Puji harus jalan terus. Adanya polemik baru-baru ini tersebut, menurut Aris, lebih pada dugaan perbedaan pendapatan pengacaranya.

Bisa saja yang satu dapat banyak, yang lainnya kecil. Maka kemungkinan salah satu pihak menggosok-gosok Syekh Puji agar ngomong ke media. "Karena Syekh Puji dipandang kaya, jadi banyak orang yang "main". Tapi yang jelas kasus ini harus jalan terus," ujarnya.

Mangkir lapor
Tiga bulan setelah status tahanan ditangguhkan, Syekh Puji sebenarnya diminta kembali menjalani wajib lapor seiring status dirinya masih menjadi tersangka dalam kasus pernikahannya dengan gadis di bawah umur.

Namun saat wajib lapornya yang dijadwalkan Senin (29/6) kemarin, dia malah lebih memilih untuk mengisi seminar di Magelang. Begitu pula istrinya yang dinikahi siri, Lutfiana Ulfa yang juga dijadwalkan untuk diperiksa tim penyidik juga tidak datang untuk memenuhi panggilan polisi.

Menanggapi mangkirnya Syeh Puji saat wajib lapor dan ketidaksediaan Ulfa dalam pemeriksaan, Kapolwiltabes Semarang Kombes Drs Edward Syah Pernong SH didampingi Kasat Reskrim Polwiltabes AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH mengatakan, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan pemeriksaan terkait kasus pernikahan siri Syekh Puji.

"Tidak ada alasan dan dasarnya menghentikan pemeriksaan terkait kasus Syeh Puji. Wajib lapor itu sebagai bentuk kooperatif atau tidaknya yang bersangkutan karena wajib lapor itu sebagai konsekuensi atas terkabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya, namun apa yang dilakukan oleh Syekh Puji selama ini diindikasikan tidak kooperatif dan tidak melaksanakan konsekuensi antara penyidik dengan pihak Syekh Puji," jelas Kasat Reskrim Roy Hardi.

Mengenani permintaan kuasa hukum untuk menghentikan kasusnya, dia mengatakan permintaan tersebut tidak ada dasarnya, karena kasus Syeh Puji cukup bukti. "Tidak ada dasarnya, kuasa hukum meminta kasusnya dihentikan karena kasus ini cukup bukti, dan Ulfa diperiksa untuk melengkapi petunjuk jaksa," ungkapnya.

( Wws / smcn )

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda dengan benar