...|||ooooOO0OOoooo|||... Selamat Datang di Webblog Resmi Forum Anak Kabupaten Batang, Semoga Bermanfaat. ...|||ooooOO0OOoooo|||... Dukung Kabupaten Batang menuju Kabupaten Layak Anak.
On Selasa, Maret 03, 2009 by Forum Anak Kabupaten Batang in    No comments

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia .

Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Tugas KPAI melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan per-UU-an yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan dan pemantauan, evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, memberikan laporan, saran, masukan serta pertimbangan kepada Presiden.


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda dengan benar