...|||ooooOO0OOoooo|||... Selamat Datang di Webblog Resmi Forum Anak Kabupaten Batang, Semoga Bermanfaat. ...|||ooooOO0OOoooo|||... Dukung Kabupaten Batang menuju Kabupaten Layak Anak.
On Jumat, Maret 20, 2009 by Forum Anak Kabupaten Batang in ,    No comments
Oleh : INDRA NOOR. A*

Definisi Anak
Anak, oleh Konvensi Hak Anak PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), didefinisikan sebagai “…setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.”. Artinya, Konvensi PBB menetapkan usia di bawah 18 sebagai anak-anak namun tetap memberi ruang bagi masing-masing negara untuk menentukan batasan tersebut. Namun PBB menekankan negara-negara anggotanya untuk menyelaraskan peraturan mereka sesuai dengan Konvensi Hak Anak ini. Persetujuan tersebut diputusakn oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989 dan Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada tanggal 5 Oktober 1990 dan tahun 2002 pemerintah Indonesia membuat produk Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002.

Berkaitan dengan hak-hak anak yang terdapat dalam konvensi, maka dijelaskan pada bagian mukadimah konvensi tersebut bahwa “Anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah kelahiran” . Dengan kata lain, definisi tersebut berlaku semenjak anak masih dalam kandungan hingga mereka mampu mencapai kematangan mental, sosial, dan fisiknya. Seperti pula telah diakui oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang menyatakan dalam UU No. 39/’99 pasal 52 ayat 1&2: “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan”,

Dalam hal yang berkaitan dengan kategori/cluster dalm KHA, maka kita bias melihat beberapa bagian yang merupakan definisi dan kerangka praktis di dalam Konvensi Hak Anak, diantaranya adalah; KHA dikelompokkan ke dalam 8 cluster :

1. Langkah-langkah Implementasi Umum (Pasal 4,42,44 ayat 6)
2. Defenisi Anak (Pasal 1)
3. Prinsip-prinsip umum (Pasal 2, 3, 6 , 12)
4. Hak Sipil dan kemerdekaan (Pasal 7, 8, 13 – 17, 37 (a) )
5. Lingkungan keluarga dan pengasuhan pengganti (Pasal 5, 18 ayat 1 – 2 , 9 – 11, 19 - 21, 25, 27 ayat 4, 39)
6. Kesehatan dan kesejahteraan dasar (Pasal 6, 18 ayat 3, 23, 24, 26, 27 ayat 1 – 3)
7. Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya (Pasal 28, 29, 31)
8. Langkah-langkah perlindungan khusus (Pasal 22, 38, 39, 40, 37 (b) – (d), 32 – 36)

Hal di atas akan sangat terbantu untuk dipahami bersama, bila ditunjang dengan adanya pemaparan lanjutan tentang prinsip-prinsip umum yang mendasari lahir, kemudian dijalankannya konvensi tersebut dengan prinsip-prinsip;

Non-diskriminasi; Meski setiap manusia, tidak terkecuali anak, memiliki perbedaan satu sama lain, namun tidak berarti diperbolehkannya perbedaan penerimaan perlakuan yang didasarkan oleh suku, agama, ras, antar golongan, pendapat, latar belakang orangtua, maupun hal lainya. Seperti tertera dalam pasal 2 ayat 1 konvensi yang menyatakan: “Negara-negara peserta (state parties) akan menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini terhadap setiap anak dalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul bangsa, suku bangsa atau sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran, atau status lain dari anak atau dari orang tua anak atau walinya yang sah menurut hukum”

Oleh karena itu, negara sudah sepantasnya menjadi pelindung utama, sekaligus penjamin terlindunginya semua anak dari segala bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh siapa pun, seperti disebutkan dalam Ayat 2: “Negara-negara peserta akan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang dikemukakan atau keyakinan dari orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya”.

Yang Terbaik Bagi Anak (Best Interest Of The Child); Prinsip umum kedua dari konvensi hak anak adalah best interest of the child (yang terbaik bagi anak). Prinsip ini tergambar pada pasal 3 ayat 1 konvensi, yang menyatakan: “Dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah atau badan legislatif, kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama”.

Sementara pasal-pasal lainnya yang terkait erat dengan prinsip ini adalah pasal 9 (1) dan (3) mengenai pemisahan anak dari orangtuanya; pasal 18 mengenai tanggung jawab orang tua; pasal 20 mengenai anak yang kehilangan lingkungan keluarganya, baik secara tetap maupun sementara; pasal 21 mengenai adopsi; pasal 37 (c) mengenai pembatasan atas kebebasan; pasal 40 (2) (b) (iii) mengenai jaminan terhadap anak yang dituduh melanggar hukum pidana.
Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, Dan Perkembangan Anak; Kelangsungan hidup serta perkembangan anak adalah sebuah konsep hidup anak yang sangat besar dan harus dipandang secara menyeluruh demi anak itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada permasalahan hidup sehari-hari yang menyangkut kehidupan anak. Seperti misalnya memilih jalur pendidikan anak, yang biasanya seringkali menjadi keputusan sepihak orang tua atau wali anak yang sah. Tanpa memandang keinginan atau bakat yang dimiliki oleh anak itu sendiri.

Berangkat dari hal ini, Komite Hak Anak memandang pentingnya pengakuan serta jaminan dari negara bagi kelangsungan hidup dan perkembangan anak, seperti dinyatakan dalam pasal 6 ayat 1:”Negara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan (inherent right to life)”, serta ayat 2: “Negara-negara peserta secara maksimal mungkin akan menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development of the child)”.

Hal-hal lain menyangkut prinsip ini yang perlu diperhatikan adalah perkembangan fisik (pasal 27 paragraf 3, pasal 26); perkembangan mental, terutama menyangkut pendidikan (pasal 28 dan 29); termasuk pendidikan bagi anak-anak cacat (pasal 23); perkembangan moral dan spiritual (pasal 14); perkembangan sosial, terutama menyangkut hak untuk memperoleh informasi, menyatakan pendapat, dan berserikat (pasal 12, 13, 17); dan perkembangan secara budaya (pasal 30 dan 31).

Menghargai Pandangan Anak; Prinsip keempat ini merupakan prinsip dasar sekaligus landasan terkokoh bagi interpretasi (penafsiran) serta pelaksanaan keseluruhan isi konvensi. Artinya, setiap pandangan anak perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan anak. Itu sebabnya pasal 12 ayat 1 konvensi menyatakan: “Negara-negara peserta akan menjamin bahwa anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangan mereka secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan usia dan kematangan anak”.

Mengutip salah satu kalimat yang dilontarkan oleh salah seorang mantan anggota KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, red), Prof. Soetandyo Wignjosoebroto dalam salah satu kesempatan bicaranya pada sebuah lokakarya di Cipayung; “the real better human right is in human mind”. Maka layak dipahami bahwa anak sebagai manusia pun pantas mendapatkan perlakuan sesuai haknya. Dan hal ini baru dapat diterapkan satu demi satu bilamana kita memahami hal-hal mendasar yang melingkupi “dunia” anak.

Keterkaitan antara apa yang menjadi hak anak dan realiasasi memerlukan upaya yang tidak sekedar memahami pasal demi pasal dalam konvensi maupun dalam UU Perlindungan Anak semata, namun persoalannya terletak pada ideology orang dewasa terhadap konsepsi anak. Dalam konsepsi tersebut, keterbatasan pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan ‘anak’ seringkali mengakibatkan kesalahpahaman karena kurang efektifnya diseminasi (penyebarluasan, red) pengetahuan terkait tentang hak-hak anak, sehingga anak masih dianggap belum mengerti betul tentang situasi dan kemungkinan-kemungkinan yang melingkupi dirinya apalagi untuk bisa dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, baik pada tingkat Negara, masyarakat dan keluarga.

Apa itu Partisipasi

Partisipasi yang dimaksud bukanlah hanya sekedar partisipasi anak-anak yang sifatnya simbolik, tetepi merupakan gabungan dari berbagai kebutuhan dan pandangan penting anak-anak dalam proses pembuatan kebijakan (baik di tingkat keluarga, komunitas, mauipun Negara, dan tentu saja dalam konteks yang sangat memungkinkan mereka dapat terlibat baik secara institusional maupun cultural.

Pelibatan dengan mendengarkan suara anak, dalam proses pengambilan keputusan di segala tingkatan merupakan indikasi pemberian penghargaan orang dewasa terhadap anak atau dalam bahasa lainnya merupakan lebih memanusiakan anak, walaupun dalam kedudukannya anak-anak juga memiliki jati diri, hak, memiliki perspektif dan memiliki impian tentang masyarakat yang akan mereka cita-citakan, seperti dalam beberapa pasal Konvensi Hak Anak juga terdapat beberapa pasal Konvensi Hak anak cluster tentang partisipasi tercantum dalam pasal 5,9,12,13,14,15,16,17,21,22,23,29. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya mengedepankan masalah partisipasi anak seharusnya menjadi arus utama dalam pembangunan sesuai dengan pasal dalam KHA. Dalam Konvensi Hak-hak Anak juga disebutkan bahwa Hak seorang untuk berpartisipasi merupakan pokok dari konvensi sehingga harus dipandang sama pentingnya dengan dengan Hak-hak Perlindungan dan Kesejahteraan, didalam bahasan tersebut muncul apa yang disebut dengan Provision, Protection, Participation. Yang dijabarkan pula dalam apendiks dengan memberi konteks bagi pencapaian tingkatan-tingkatan partisipasi yang berbeda.

Pada akhirnya, bentuk dan model partisipasi memerlukan model pendekatan dan metodologi yang memungkinkan anak untuk menjadi subyek dari adanya perubahan social yang mereka kehendaki, teknik dialog/komunikasi dengan memfasilitasi memungkinkan anak-anak dalam memperoleh ruang untuk menjadi manusia, hal lain yang penting adalah bagaimana membangun kapasitas untuk menyuarakan kehendak, cita-cita dan harapan anak-anak dalam melakukan perubahan social menurut persepektif anak.

Penulis; INDRA NOOR AZIES tinggal di Pasadena Semarang.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar anda dengan benar